Pengertian dan Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009
1. Pengertian Adiwiyata
Tempat
yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan
dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju
terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan
berkelanjutan
2. Tujuan Adiwiyata
Tujuan Umum
Membentuk
sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang mampu berpartisipasi dan
melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan
berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan
datang
Tujuan Khusus
Mewujudkan
warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik untuk untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
1. Partisipatif
Komunitas
sekolah terlibat dalam manjemen yang meliputi keseluruhan proses
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran.
2. Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
4. Komponen Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan Adiwiyata ada empat komponen program yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
- Kebijakan Berwawasan
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipasif
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
5. Keuntungan Program Adiwiyata
- Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah
- Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi
- Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi bejar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif
- Menjadikan tempat pembelajaran nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bemar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar
- Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar