Selasa, 17 Juli 2012

Tentang Sekolah ADIWIYATA

Pengertian dan Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009
 1.     Pengertian Adiwiyata
      Tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan
 2.     Tujuan Adiwiyata
 Tujuan Umum
 Membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan  bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang


Tujuan Khusus

 Mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik untuk untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
 3.     Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
 1.     Partisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manjemen yang meliputi keseluruhan  proses  perencanaan,  pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran.
 2.     Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara  komprehensif.
 4.     Komponen Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan Adiwiyata ada empat komponen program yang  merupakan satu kesatuan yang utuh.
  1. Kebijakan Berwawasan
  2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
  3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipasif
  4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
 5.     Keuntungan Program Adiwiyata
  1. Mendukung  pencapaian standar kompetensi/ kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah
  2. Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi
  3. Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi bejar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif
  4. Menjadikan tempat pembelajaran nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bemar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar
  5. Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan sekolah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar